Dalam kasus tersebut, Soemino disangka dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi.(pra/ara/jpnn)
JAKARTA - Mantan Sekjen Departemen Perhubungan (Dephub) Wendy Aritenang mengungkapkan bahwa biaya untuk mendatangkan kereta listrik (KRL) hibah dari