Hayo….Bersatu Perangi Perdagangan Perempuan
jpnn.com - Kasus trafficking (perdagangan orang, red) di NTT sudah menjadi tren. Sejauh ini, paling banyak penangkapan terjadi di Kota Kupang. Kota ini menjadi daerah transit.
Untuk mengurai persoalan ini, Lembaga Rumah Perempuan Kupang (RPK) menggelar seminar sehari, Kamis (30/6) lalu di Hotel Olive, Kota Kupang.
Seminar ini terselenggara atas kerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Kupang. Kegiatan ini disambut baik Pemerintah Kota Kupang.
Menurut Wali Kota Kupang yang diwakili staf ahli bidang pemerintahan Kota Kupang, Alex Jebarus, Provinsi NTT merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang menjadi sumber maupun tujuan perdagangan orang, lebih khusus perempuan.
Jemarus mengatakan, tindak pidana perdagangan orang merupakan pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM) yang sangat bertentangan dengan martabat kemanusian. Kejahatan ini sudah terorganisir dengan baik yang melibatkan berbagai komponen masyarakat, baik secara nasional, regional maupun internasional.
Oleh karena itu, lanjut Jemarus, pencegahan tindak pidana perdagangan orang bertujuan untuk mencegah sedini mungkin terjadinya tindak pidana perdagangan orang.
Menurut Jemarus, di Indonesia perdagangan perempuan di bawah 18 tahun kini mencapai dua per tiga dalam seluruh kasus perdagangan orang. Dan juga untuk perdagangan anak-anak kebanyakan adalah perempuan.
Dari kasus perdangan orang terlebih untuk perempuan salah satu provinsi di Indonesia yang menjadi sumber maupun tujuan perdagangan manusia adalah Provinsi NTT.