Hayo...Fadel Kampanye untuk Siapa?
Lebih lanjut Siti mengatakan, sesuai dengan aturan yang berlaku, Fadel Muhammad memang tidak dibolehkan ikut berkampanye untuk pasangan HATI.
Alasannya, namanya sudah masuk dalam daftar tim kampanye pasangan Rusli Habibie-Idris Rahim (NKRI).
“Tentu tidak bisa, karena dalam aturan seseorang yang sudah termasuk dalam tim kampanye tertentu, tidak bisa melakukan kampanye di tim lain,” jelasnya.
Lebih lanjut Siti juga mengatakan, hingga kini, Bawaslu Provinsi Gorontalo telah menerima dua berkas daftar nama tim kampanye calon gubernur dan wakil gubernur Gorontalo.
Masing-masing milik paslon, NKRI dan pasangan Zainudin Hasan-Adhan Dambea (ZIHAD).
Sedangkan untuk tim kampanye paslon HATI hingga saat ini belum dikantongi oleh Bawaslu.
“Bawaslu Provinsi Gorontalo telah menyampaikan nama-nama tim kampanye pasangan calon kepada seluruh Panwaslu yang ada di kabupaten/kota sebagai referensi. Kalau memang Pak Fadel terbukti ikut berkampanye di pasangan lain selain NKRI tentu akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Secara terpisah, Komisioner KPU Provinsi Gorontalo, Ahmad Abdullah menekankan, dalam PKPU Nomor 12 tahun 2016 yang kemudian dijabarkan dalam Juknis No 123 KPU, telah mengatur soal teknis kampanye.