Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

HD Berbuat Dosa Besar, Istri: Kalau Bisa Dihukum Mati

Rabu, 09 Juni 2021 – 12:00 WIB
HD Berbuat Dosa Besar, Istri: Kalau Bisa Dihukum Mati - JPNN.COM
Ilustrasi pelaku pencabulan anak tiri dijebloskan ke penjara. Foto: dok.JPNN.com

Berbekal laporan dari pihak keluarga, anggota Unit Pidum pimpinan Ipda Erwin Sudiar bergerak cepat mengejar keberadaan pelaku.

“Pelaku HD berhasil kami ringkus tanpa perlawanan pada Senin (7/6) di pondok kebun miliknya yang berada di Talang Bandung, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat,” kata AKP Acep.

Pelaku terancam dijerat pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (efvhan/palpos.id)


LA sangat marah mengetahui putrinya yang masih berumur 11 tahun dilecehkan oleh suaminya sendiri, berinisial HD (39).

Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close