HD Berbuat Dosa Besar, Istri: Kalau Bisa Dihukum Mati
Rabu, 09 Juni 2021 – 12:00 WIB
![HD Berbuat Dosa Besar, Istri: Kalau Bisa Dihukum Mati HD Berbuat Dosa Besar, Istri: Kalau Bisa Dihukum Mati - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/watermark/2020/02/01/si-ayah-bejat-divonis-16-tahun-penjara-ilustrasi-foto-dokjpnncom-64.jpg)
Ilustrasi pelaku pencabulan anak tiri dijebloskan ke penjara. Foto: dok.JPNN.com
Berbekal laporan dari pihak keluarga, anggota Unit Pidum pimpinan Ipda Erwin Sudiar bergerak cepat mengejar keberadaan pelaku.
“Pelaku HD berhasil kami ringkus tanpa perlawanan pada Senin (7/6) di pondok kebun miliknya yang berada di Talang Bandung, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat,” kata AKP Acep.
Pelaku terancam dijerat pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (efvhan/palpos.id)