Hebat Sekali, Tanpa Paspor Bisa Bawa Sabu dari Malaysia
Senin, 16 Oktober 2017 – 18:44 WIB
Seperti diketahui, Bareskrim Polri bersama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 30 kilogram. Sebanyak empat tersangka diamankan dalam operasi penangkapan ini.
Mereka adalah ST alias TI, ED alias Fen, BD alias Baharudin dan MS alias Leh. (Mg4/jpnn)