Heboh, Anak Buah Anies Diduga Lakukan Pungli Pengangkatan Guru Honorer
jpnn.com, JAKARTA - Edu Watch Indonesia (EWI) menemukan dugaan pungutan liar (pungli) dan penerbitan surat kerja (SK) kepada guru honorer asli tetapi palsu (aspal).
Dalam surat yang beredar, tertulis bahwa kontrak tersebut merupakan kontrak kerja individu (KKI) yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang PTK Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Direktur Eksekutif EWI Annas Fitrah Akbar membeberkan penerima kontrak mendapat SK namun tidak memiliki NIK KI.
"SK Guru KKI yang diduga aspal ini sudah ada sejak 2021 berupa SK pengangkatan guru KKI namun tidak mendapatkan NIK KI, sehingga tidak mendapatkan hak gaji sebagaimana mestinya guru KKI", ucap Annas dalam keterangannya, Senin (22/8).
Annas menyebutkan oknum yang diduga melakukan pungli ini sebelumnya merupakan Kepala Seksi PTK Sudindik Kota Jakarta Timur I berinisial RW. Oknum tersebut juga yang menerbitkan SK pengangkatan guru honorer.
“Jelas ya modusnya diberikan SK ternyata diduga aspal karena tanpa dibarengi dengan pemberian NIK KI, ini jelas sudah dapat dikenakan Pasal 368 tentang Pungli dan Pasal 263 jo 264 KUHP tentang Surat Palsu", kata dia.
Annas juga menyesalkan sikap Kadisdik DKI Jakarta Nahdiana yang cenderung tidak memberikan sanksi terhadap oknum tersebut.
Bahkan oknum tersebut saat ini disebutkan telah mendapat promosi menjadi pejabat eselon III di lingkungan Disdik DKI Jakarta.