Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pupuk Indonesia Siapkan Stok 113.856 ton untuk Penuhi Kebutuhan Petani di Jabar, Banten & DKI

Minggu, 21 Agustus 2022 – 03:11 WIB
Pupuk Indonesia Siapkan Stok 113.856 ton untuk Penuhi Kebutuhan Petani di Jabar, Banten & DKI - JPNN.COM
Stok pupuk bersubsidi yang disiapkan oleh PT Pupuk Indonesia. Foto dok Pupuk Indonesia

jpnn.com - PT Pupuk Indonesia (Persero) telah menyiapkan stok pupuk bersubsidi sejumlah 113.856 ton, untuk memenuhi kebutuhan petani di wilayah Provinsi Jawa Barat (Jabar), Banten, dan DKI Jakarta.

SVP PSO Wilayah Barat Pupuk Indonesia, Agus Susanto menjelaskan stok pupuk bersubsidi tersebut melebihi batas ketentuan yang ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Stok ini kami siapkan untuk alokasi Oktober-Maret, sekarang kan lagi panen, sekitar September sampai Oktober mulai tanam kembali," papar Agus.

Dia memaparkan stok yang berjumlah 113.856 ton ini setara dengan 346% dari ketentuan pemerintah yang berjumlah 32.935 ton.

Seluruh stok ini berada di Lini I (gudang produsen) hingga Lini III (gudang kabupaten dan distributor). Adapun rinciannya, pupuk Urea 70.479 ton, dan pupuk NPK 43.376 ton.

Pada kesempatan yang sama, Agus juga sempat menyambangi Gudang Lini III di Jatibarang, Indramayu, yang dikelola anak usaha Pupuk Indonesia, yaitu PT Pupuk Kujang Cikampek (PKC).

Dia mengatakan, stok di Gudang Lini III di seluruh Kabupaten Indramayu berjumlah 9.392 ton. Terdiri dari Urea sebanyak 6.942 ton dan NPK 2.450 ton per 18 Agustus 2022.

"Alokasi di Indramayu ini sekitar 70.888 ton untuk 1 tahun, minimal untuk stok pupuk itu kurang lebih 3.000 ton untuk 1 bulan. Sementara kita untuk Urea ini punya 4 gudang, di Indramayu salah satunya Jatibarang ini. Total stok Urea hari ini 6.942 ton. Aman lebih dari ketentuan yang ditetapkan Permendag," kata Agus.

Digitalisasi menjadi salah satu upaya Pupuk Indonesia memastikan distribusi pupuk berjalan dengan baik dan sesuai aturan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News