Heboh! Despianoor Wardani akan Banding di Dunia dan Akhirat
jpnn.com, KOTABARU - Guru honorer di SDLB Kotabaru Kalimantan Selatan, Despianoor Wardani dinyatakan bersalah melanggar UU ITE terkait unggahannya soal khilafah di Facebook miliknya.
Dia dijatuhi vonis dua tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 20 juta.
Radar Banjarmasin melansir, sidang pembacaan putusan di PN Kotabaru, Senin (26/10) berjalan ketat.
Sejumlah wartawan memilih balik kanan karena tidak boleh masuk meliput. Hanya bisa di depan pagar yang dijaga barisan polisi dan tentara.
Puluhan simpatisan Despi yang datang dari berbagai majelis taklim di Banua juga tidak bisa masuk. Hanya beberapa yang diizinkan.
Hakim Ketua, Christina Endarwati saat membacakan putusan mengatakan posting-an Despi melanggar UU ITE.
Pertimbangannya, unggahan itu bertema HTI dan bertujuan mengganti ideologi Pancasila dengan Islam Khilafah. Lawannya kata hakim, adalah orang-orang yang berusaha mempertahankan Pancasila. Dalam hal ini pemerintah.
Dalam putusan itu, hakim menilai yang memberatkan adalah ajaran yang diunggah menyimpang dari Pancasila.