Heboh di Kampung Lama Samboja, Remaja 18 Tahun Ditemukan Tewas Membusuk, Polisi Curiga
"Mayat korban kemudian digulung tikar dan ditaruh di sudut kamar. Setelah itu dia tidak pulang lagi sampai kami tangkap malam kemarin," bebernya.
Adyama menambahkan, setelah berhasil menangkap pelaku, mayat korban di bawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab Sjahranie (RSUD AWS) guna dilakukan autopsi.
"Korban awalnya kami bawa ke rumah sakit Samboja untuk dilakukan visum. Setelah kami tangkap korban, mayat korban kami bawa ke RSUD AWS untuk dilakukan autopsi," terangnya.
Penyidik Unit Reskrim Polsek Samboja telah menetapkan Kasim sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 76C junto 80 Ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo 351 ayat 3 KUHP jo pasal 338 KUHP.
"Kami sudah amankan sejumlah barang bukti. Sambil menunggu hasil autopsi, kami masih dalami lagi keterangan untuk memperjelas motif dari pelaku," tandasnya. (mcr13/jpnn)