Heboh Dugaan Kecurangan Tes CPNS & PPPK di Tilok Pemkab Buol, Tidak Ada Ampun
jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak memberikan ampun kepada peserta tes CPNS dan PPPK nonguru yang terbukti melakukan kecurangan.
BKN bersama Panselnas sepakat menjatuhkan sanksi berupa diskualifikasi kepada peserta pelaku kecurangan tes CPNS dan PPPK.
"Enggak ada tawar menawar. Meskipun hasil tesnya tinggi, peserta tes CPNS dan PPPK nonguru yang curang langsung didiskualifikasi," kata Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama di Jakarta, Senin (25/10).
Penegasan Satya tersebut menanggapi indikasi kecurangan dalam seleksi CASN 2021 di titik lokasi (Tilok) mandiri instansi Pemkab Buol, Sulawesi Tengah.
Dari hasil penyelidikan BKN bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) ditemukan adanya indikasi kecurangan pada pelaksanaan SKD CASN di Tilok mandiri instansi Pemkab Buol yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab yang ingin merusak sistem seleksi CASN nasional dengan modus remote access.
"Bagi oknum yang terlibat akan diproses sesuai hukum dan perundang-undangan berlaku," tegasnya.
Satya memastikan proses penyelesaian upaya indikasi kecurangan ini tidak akan menghambat tahapan seleksi berikutnya.
BKN bersama Panselnas tetap fokus pada persiapan jelang Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai Surat Kepala BKN 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021 tanggal 19 Oktober 2021 tentang Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK non-Guru tahun 2021.