Heboh ! Fotografer dan Foto Model Beradegan Ranjang Sambil Live di Medsos
Rabu, 29 Mei 2019 – 06:17 WIB
Perekaman video dan adegan panas itu didasari suka sama suka. Bahkan saat aksinya disiarkan live di media sosial, Memey juga mengetahuinya.
Modus Yudis untuk bisa meniduri para modelnya dengan dalih sebagai imbalan jasa.
"Usai difoto, Yudis tidak mau dibayar oleh modelnya, endingnya justru diajak hubungan badan layaknya suami-istri," kata AKP Sodiq.
Kini Yudis harus mendekam di balik jeruji Mapolres Blitar. Dia akan dijerat dengan pasal 29 UU RI nomor 44 tahun 2008, tentang pornografi dan UU ITE dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (yos/jpnn)