Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Heboh Istri Dituntut 1 Tahun Penjara Gegara Memarahi Suami Mabuk, Ini 5 Temuan Kejagung

Selasa, 16 November 2021 – 11:32 WIB
Heboh Istri Dituntut 1 Tahun Penjara Gegara Memarahi Suami Mabuk, Ini 5 Temuan Kejagung - JPNN.COM
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. ANTARA/HO-Humas Kejagung/aa.

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung turun tangan merespons perkara seorang wanita bernama Valencya alias Nengsy Lim yang dituntut satu tahun penjara lantaran memarahi suami yang mabuk-mabukan.

Kapuspenkum Leonard Eben Ezer mengatakan bahwa kasus Valencya mendapat atensi dari Jaksa Agung ST Burhanuddin yang memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) melakukan pemeriksaan.

"Usai membaca pemberitaan yang beredar terkait penanganan perkara dimaksud, Jaksa Agung memberikan atensi khusus dan memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melakukan eksaminasi khusus,” ujar Leonard dalam siaran persnya, Senin (15/11).

Leonard menerangkan sesuai dengan perintah Jaksa Agung, sejak kemarin, Jampidum mengeluarkan surat perintah untuk melakukan eksaminasi khusus terhadap Nengsy Lim.

"Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung sejak pagi sampai dengan sore hari ini (kemarin, red),” ujar Leonard.

Dalam upaya eksaminasi khusus itu, Jampidum telah mewawancarai sembilan orang baik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Karawang, serta jaksa penuntut umum.

“Dari hasil eksaminasi itu kemudian didapati sejumlah temuan,” ujar Leonard.

Temuan pertama, yakni dari tahap prapenuntutan sampai tahap penuntutan baik dari Kejaksaan Negeri Karawang maupun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki sense of crisis atau kepekaan.

Jaksa Agung ST Burhanuddin keluarkan perintah merespons heboh kasus istri dituntut 1 tahun penjara gegara memarahi suami mabuk.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close