Heboh Istri Tua Labrak Istri Muda di Pasar Simpang Kandis
jpnn.com, BENGKULU - Seorang ibu rumah tangga (IRT), berinisial SM, 54, berurusan dengan polisi usai melabrak ME, 38, istri siri suaminya, Ad, 54.
Keributan berawal ketika SM mengetahui jika suaminya tersebut telah memiliki wanita lain yang sudah dinikai secara siri.
Selasa (2/4) subuh dia pun kemudian menyambangi lokasi ME di kawasan Pasar Simpang Kandis hingga terjadi keributan. Akibat kejadian tersebut, SM mengalami luka di bagian keningnya.
Kejadian ini diketahui anggota Bhabinkamtibmas Polsek Kampung Melayu yang kemudian mencoba menengahi permasalahan rumah tangga tersebut.
Mulanya, SM berencana melapor lantaran dirinya mengalami luka atas keributan dengan ME. Dalam mediasi yang dilakukan bersama dengan pihak Polsek Kampung Melayu Rabu (3/4), SM mengurungkan niatnya untuk melapor.
Di antara ketiganya yakni SM, ME dan AD timbul kesepakatan yang pada intinya, SM takkan melapor asalkan AD sanggup untuk meninggalkan ME sebagai istri sirinya tersebut.
Disepakati pula, jika AD akan kembali berkumpul bersama keluarga dan menafkahi SM beserta dengan anak-anaknya. “Mediasi antara ketiganya sudah dilakukan dan mereka sepakat untuk tidak memperpanjang permasalahan ini ke ranah hukum,” kata Kanit Reskrim Polsek Kampung Melayu Aipda. Ujang Risuldi, SH.
Dikatakan Ujang, kesepakatan antara mereka tidak hanya sebatas lisan saja melainkan juga ditulis hitam diatas putihnya dengan dibubuhkan materai. Mereka berharap dengan mediasi yang sudah dilakukan ini, tidak lagi memunculkan permasalahan itu kembali.