Kemnaker Berhasil Mediasi, Perselisihan AP I dengan Forum THT Pegawai Perum LPPNPI Berakhir
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berhasil memediasi perselisihan antara PT Angkasa Pura I dengan Forum Komunikasi Pejuang Tunjangan Hari Tua (THT) Pegawai Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI) eks PT Angkasa Pura I (Persero).
Keberhasilan tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian bersama antara para pihak di Jakarta pada Kamis (3/8).
Penandatanganan perjanjian bersama tersebut disaksikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor dan Dirjen PHI dan Jamsos, Indah Anggoro Putri.
Wamenaker Afriansyah Noor menyampaikan terima kasih kepada para pihak yang telah berbesar hati dan berusaha saling memahami kondisi masing-masing sehingga perselisihan dapat diselesaikan dengan baik melalui kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian bersama.
Dia juga berterima kasih kepada Direktorat Jenderal PHI dan Jamsos Kemnaker yang telah menjembatani pekerja dan pengusaha melalui mediasi perselisihan dimaksud dan mengupayakan anjuran yang bisa disepakati oleh para pihak melalui perjanjian bersama.
"Saya bangga dengan capaian ini, karena dengan demikian Angkasa Pura I dapat dijadikan contoh bagi perusahaan BUMN lainnya untuk itikad baik dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial," kata Wamenaker Afriansyah Noor.
Dari kasus perselesihan ini, kata Wamenaker Afriansyah, semua pihak dapat belajar agar dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial tidak perlu berlarut-larut.
"Selalu upayakan dialog secara bipartit dengan mengedepankan musyawarah mufakat," tegasnya.