Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Heboh Kasus Herry Wirawan, Syarat Pendirian Pesantren Diperketat

Minggu, 19 Desember 2021 – 18:10 WIB
Heboh Kasus Herry Wirawan, Syarat Pendirian Pesantren Diperketat - JPNN.COM
Wakil Gubernur Jawa Barat (Wagub Jabar) Uu Ruzhanul Ulum. ANTARA/Humas Pemprov Jabar

jpnn.com, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) bakal memperketat aturan pendirian pondok pesantren. Langkah itu diambil setelah heboh kasus oknum guru mengaji bernama Herry Wirawan yang memerkosa 13 santriwati.

Pemprov Jabar juga ingin mengantisipasi agar kasus asusila seperti yang dilakukan Herry Wirawan tidak terulang kembali, serta menertibkan pesantren yang tidak berizin.

Menurut Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum, peraturan gubernur (Pergub) pesantren yang akan diterbitkan telah dibahas dalam pertemuan sejumlah alim ulama dan kiai di Gedung Sate, Bandung, pekan lalu.

Pergub itu merupakan implementasi dari peraturan daerah (Perda) pesantren yang telah disepakati Pemprov Jabar bersama DPRD. Uu menekankan pendirian pesantren akan diawasi ketat, salah satunya terkait gurunya.

"Jangan sampai pendidikan pesantren, tetapi kiainya tidak jelas ilmunya. Ilmu agamanya tidak tahu, tiba-tiba ada pesantren, tarik bayaran besar kepada orang tua murid," kata Uu Ruzhanul Ulum dalam keterangan resminya, Minggu (19/12).

Uu menyebut ketika ada pihak tertentu yang ingin mendirikan pesantren, maka dia harus berkoordinasi dengan pemangku kebijakan termasuk organisasi masyarakat (ormas) Islam.

Nantinya, ormas Islam yang ada di Jabar akan menentukan ke mana sebuah pesantren yang baru didirikan akan menginduk.

Sejumlah ormas Islam, seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persis, dan lainnya juga sepakat untuk membentuk tim pengawas.

Pemprov Jabar tengah menyusun Pergub pesantren sebagai syarat pendirian ponpes setelah heboh kasus Herry Wirawan yang memerkosa 13 santriwati.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News