Heboh Kasus Pencurian Itik, Oh Ternyata Pelakunya…
Kamis, 16 Mei 2019 – 20:17 WIB
Pelaku kemudian diamankan di Polsek Tabanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya pelaku diancam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP Jo pasal 53 KUHP, dengan ancaman hukum tujuh tahun penjara. (*/aim)