Heboh Kasus Penemuan Mayat Bayi Kondisi Tak Utuh, Pelakunya Anak di Bawah Umur
Dari hasil autopsi juga diketahui bahwa bayi yang ditemukan berumur tak lebih dari dua hari dan masih dalam kondisi bayi lemas, artinya baru beberapa jam pascapersalinan ketika bayi tersebut wafat. Selain itu, bayi dalam kondisi cukup umur ketika dilahirkan.
Berikutnya, berdasarkan visum terhadap tersangka bahwa yang bersangkutan memang baru melalui proses persalinan.
Dari penyelidikan itu pula, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah batang pohon singkong, satu sprei, satu baju kaos, satu stel pakaian pramuka, satu celana lapis hitam, dua celana dalam, dan satu daster bermotif bunga.
Di antara barang bukti tersebut, disampaikan bahwa tersangka menggunakan batang singkong untuk menguburkan bayinya sebelum digali oleh anjing liar.
Berdasarkan sejumlah barang bukti tersebut pihaknya menetapkan tersangka yang diduga ibu dari mayat bayi yang ditemukan. Namun, karena tersangka masih di bawah umur, maka pihaknya tidak bisa mengungkap sedikitpun identitas pelaku.
Jika ditarik mundur berdasarkan hasil penyelidikan didapati adanya tindak pidana sebelum bayi tersebut ditemukan dan karena pelaku masih di bawah umur sehingga dengan rangkaian penyelidikan untuk pelaku dilaksanakan sesuai kaidah penanganan pelaku di bawah umur.
Pihaknya juga telah menyimpulkan bahwa terdapat tindak pidana dalam kasus ini yang merujuk pada Pasal 80 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 dan Pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
“Dalam penanganan kasus yang melibatkan anak di bawah umur, kami juga bekerja sama dengan instansi terkait, sehingga kaidah-kaidah dalam pelaksanaan anak yang bermasalah dengan hukum kami sudah laksanakan,” pungkasnya.