Heboh Oknum Pejabat di Kaimana Diduga Melecehkan Mahasiswi, Ini Penjelasan Polisi
jpnn.com, KAIMANA - Penyidik Satreskrim Polres Kaimana, Papua Barat menerima pengaduan kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum pejabat terhadap seorang mahasiswi di daerah itu.
Kasat Reskrim Polres Kaimana Iptu Boby Rahman menyebut kasus itu sudah lama terjadi, tepatnya pada 2023.
Namun, dugaan pelecehan baru diadukan ke Sentra Pelayanan Polres Terpadu (SPKT) Polres Kaimana pada Selasa (2/7) malam oleh orang tua korban.
"Korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Setelah itu, orang tua korban membuat pengaduan resmi ke Polres Kaimana," kata Iptu Boby di Kaimana, Rabu (3/7).
Sejauh ini tim penyidik Satreskrim Polres Kaimana belum menerima bukti permulaan yang cukup untuk memproses kasus tersebut.
"Perlu kami garis bawahi, kami baru terima pengaduan, bukan laporan polisi. Alasannya karena ketika rekan-rekan penyidik menerima pengaduan, bukti permulaan masih kurang untuk dibuatkan laporan polisi," tutur Iptu Boby.
Selanjutnya, Satreskrim Polres Kaimana akan melakukan gelar perkara guna menentukan pasal yang akan dikenakan kepada calon tersangka jika kasus tersebut ditingkatkan menjadi laporan polisi.
"Ketika kasusnya dinaikkan ke laporan polisi maka otomatis kasus itu akan ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan. Makanya kami akan gelar perkara dengan mengumpulkan bahan keterangan dari beberapa saksi dan juga alat bukti lainnya," ujarnya.