Heboh Pegawai KPK Mencuri 4 Emas Batangan, Status Masih Saksi
Diketahui, IGAS dipecat dengan tidak hormat karena diduga mencuri barang bukti kasus korupsi.
IGAS diduga mencuri empat emas batangan dengan berat 1,9 kg.
Emas seberat hampir 2 Kg itu merupakan barang bukti kasus korupsi di perkara eks pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo.
Emas tersebut dicuri dan digadaikan untuk membayar utang. Sebab, IGAS terlilit utang karena bisnis yang tak jelas.
Emas digadaikan IGAS dengan harga Rp 900 juta, sisanya disimpan.
Aksinya itu terjadi pada Januari 2020 secara bertahap.
Maret 2021, IGAS menebus emas setelah menjual tanah warisan di Bali.
Namun, IGAS tetap diproses secara hukum. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?