Heboh Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Mal, Reza: Polisi Bikin Saja Laporan Sendiri
Selasa, 28 Juni 2022 – 21:47 WIB
Sebab, lanjut penyandang gelar MCrim (Forpsych-master psikologi forensik) dari Universitas of Melbourne Australia itu, tidak setiap kasus hukum terkait gangguan jiwa bisa berhenti begitu saja.
"Tidak setiap kasus hukum terkait gangguan kewarasan berhenti berkat Pasal 44 Ayat 1. Pasal 44 Ayat 2: proses hukum lanjut sampai ke pengadilan," ucap Reza Indragiri. (cr1/jpnn)