Heboh Pembunuhan Balita 3 Tahun di Demak, AKBP Budi Ungkap Fakta Baru
Kamis, 30 Desember 2021 – 07:15 WIB
Dari produksi hasil produksi itu pelaku memasarkannya melalui Facebook.
"Mereka menjual dengan sistem satu berbanding tiga. Misalkan uang asli Rp 1 juta mendapatkan uang palsu Rp 3 juta," ungkapnya.
Para tersangka kini ditahan Polres Demak dan terancam dikenakan Pasal 36 ayat (1,2,3) Jo Pasal 26 ayat (1,2,3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (mar4/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: