Heboh! Pengacara Ditangkap saat Keluar dari Toilet Pengadilan
jpnn.com - SAMARINDA - Polisi menangkap seorang pengacara inisial SS (49) saat keluar dari toilet Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
Dia tak bisa berkutik karena sejumlah polisi berpakaian sipil dan polisi berbaju dinas mengelilinginya dengan membawa surat perintah penangkapan, Selasa (25/7).
Polisi terpaksa menguntit SS yang berusaha menghindar lantaran sebelumnya ia yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penipuan sesuai pasal 378 KUHP dan penggelapan pasal 372 KUHP, tak memenuhi dua kali panggilan hingga diterbitkannya Daftar Pencarian Orang (DPO).
SS ditangkap polisi karena dilaporan seorang pengusaha berinisial Br. Dalam laporan resminya 29 Desember ?2015, Br menuding SS telah melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 200 juta. Uang itu semestinya diperuntukan membayar cicilan utang ke salah satu bank swasta.
"Terlapor (SS, red) hanya menyetorkan uang Rp 25 juta ke bank yang dimaksud, sedangkan sisanya tak disetorkan terlapor dengan alasan uang tersebut adalah honor sebagai kuasa hukum pelapor (Br, Red)," terang Kasubag Humas Polresta Samarinda Iptu Hardy kepada Samarinda Pos (Jawa Pos Group) kemarin.
Berdasarkan penyidikan yang dilakukan polisi, sisa uang Rp 175 juta yang tak disetorkan ke bank itu ternyata dibagi dua. SS mendapat Rp 100 juta, sedangkan seorang pengacara lain berisinisial M menerima Rp 75 juta.
"Namun pembagian itu dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan pelapor serta tanpa bukti kwitansi yang menyebutkan jika uang tersebut untuk membayar honor terlapor sebagai kuasa hukum," terang Hardy.
Adapun yang dijadikan bukti kuat polisi untuk memproses kasus penipuan dan penggelapan itu yakni selembar kwitansi yang dibuat Br lalu diserahkan kepada SS.