Heboh Pernikahan Beda Agama, Chandra Ingatkan Fatwa MUI
jpnn.com, JAKARTA - Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan mengomentari beberapa pemberitaan tentang pernikahan beda agama yang viral di media sosial.
Setelah heboh wanita berhijab menikahi pria beda agama di Semarang, baru-baru ini juga viral kejadian serupa di Jakarta.
Yang terbaru adalah pernikahan beda agama antara staf khusus Presiden Joko Widodo, Ayu Kartika Dewi dengan Gerald Sebastian pada Jumat (18/3).
Dalam pendapat hukumnya, Chandra mengutip Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pasal itu berbunyi perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
"Sudah sangat jelas isi norma pasal tersebut. Oleh karena itu, siapa pun tidak boleh memaksa kehendak untuk menikah dengan perbedaan agama atau keyakinan," kata Chandra dalam keterangan yang diterima pada Minggu (20/3).
Menurut Chandra, masyarakat wajib menghormati ajaran suatu agama, misalnya, dalam hal agama Islam melarang pernikahan beda agama.