Heboh Perwira Bareskrim Lakukan KDRT dan Selingkuh, Propam Langsung Bergerak
jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri merespons kasus seorang perwira yang bertugas di Bareskrim Polri, Iptu MIP yang diduga sudah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Tak hanya itu, Iptu MIP juga dilaporkan telah berselingkuh dengan seorang janda. Bahkan, Iptu MIP merekam tindakan asusilanya bersama janda berinsial AM.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan atas perkara itu Divisi Propam Polri sudah mengambil tindakan dan memeriksa Iptu MIP.
"Dugaan adanya pelanggaran KEPP (Kode Etik Profesi Polri) yang dilakukan oleh Iptu MIP yang diawali adanya laporan yang dibuat oleh AHS," ujar Ramadhan dalam keterangan persnya kepada wartawan, Selasa (13/6).
AHS diketahui sebagai istri dari Iptu MIP yang sudah membuat laporan dugaan KDRT dan perselingkugan ke Divisi Propam Polri.
Ramadham menuturkan penyidik Propam sudah melakukan pemeriksaan terhadap Iptu MIP, AHS, dan R yang merupakan ibu dari AHS.
"Kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara oleh Divpropam Polri dan ditemukan cukup bukti bahwa Iptu MIP telah melakukan perselingkuhan, KDRT, penelantaran anak, dan perbuatan asusila dengan seorang wanita inisial AM," kata Ramadhan.
Adapun hasil dari gelar perkara itu, Iptu MIP diputuskan untuk ditempatkan pada tempat khusus selama 21 hari.