Propam Tahan 8 Oknum Polisi, 1 Berpangkat Kompol, Begini Kasusnya
jpnn.com - PEKANBARU - Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Riau menahan delapan oknum anggota polisi, di mana seorang di antaranya berpangkat Komisaris Polisi.
Delapan orang tersebut ditahan terkait dugaan menerima uang setoran ilegal hingga ratusan juta.
"Betul, yang bersangkutan (pangkat Kompol) menjalani patsus (penempatan khusus) sejak 8 Juni kemarin," ujar Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya di Pekanbaru, Jumat (9/6).
Salah satu di antara tujuh oknum anggota Brimob lainnya berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).
Delapan personel polisi ini menjalani patsus selama 30 hari ke depan dalam rangka penanganan proses kode etik.
"Datanya masih di Propam, salah satunya AKP M. Sudah diletakkan di penempatan khusus untuk 30 hari ke depan guna proses kode etik sebelum disidangkan," ucapnya.
Nandang menuturkan penahanan dilakukan atas perintah Kapolda Riau Inspektur Jenderal Polisi Mohammad Iqbal untuk memproses dan menindak anggota yang diduga bermasalah.
"Kapolda Riau akan menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran etik maupun lainnya," ucapnya.