Heboh Pria Disabilitas di NTB Jadi Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi, Begini Kejadiannya
jpnn.com - Publik dihebohkan kasus seorang pria disabilitas bernama I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus (21), di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi tersangka pemerkosaan mahasiswi inisial MA.
Penyandang tunadaksa yang tak memiliki dua tangan itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan oleh penyidik Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) IV Ditreskrimum Polda NTB.
Dalam kasus itu, Agus diduga melakukan pemerkosaan terhadap mahasiswi berinisial MA.
Polisi mengeklaim telah mengantongi dua alat bukti serta keterangan saksi ahli dalam menetapkan Agus jadi tersangka rudapaksa.
"Ya sudah menjadi tersangka. Dalam perkara ini, satu orang korban," kata AKBP Ni Made Pujewati, Sabtu 30 November 2024, diberitakan Disway.id.
Namun, Agus keberatan atas penetapan tersangka yang membuat dirinya dilarang keluar rumah oleh polisi.
Agus lantas membeberkan bagaimana kronologi kasus ini kepada awak media.
Mulanya, Agus berjalan-jalan ke teras Udayana dan berkenalan dengan seorang wanita.