Heboh Pungli Surat Keterangan Kecelakaan di Polresta Mataram, Propam Bergerak
jpnn.com, MATARAM - Heboh dugaan pungutan liar (pungli) penerbitan surat keterangan kecelakaan di Satuan Lalu Lintas Polresta Mataram langsung direspons oleh Tim Bidang Propam Polda NTB.
Konon, penerbitan surat kecelakaan yang diduga dijadikan ladang pungli digunakan pemohon untuk klaim asuransi Jasa Raharja.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto mengatakan dugaan pungli itu sudah ditindaklanjuti dengan memeriksa personel Satlantas Polresta Mataram.
"Adanya dugaan pungli itu sekarang sedang diselidiki secara mendalam oleh Propam. Benar atau tidaknya nanti akan dilihat dari hasil gelar," ucap Kombes Artanto di Mataram, Jumat (25/11).
Dia menyebut Bidpropam Polda NTB menangani kasus dugaan pungli itu berdasarkan informasi dalam pemberitaan sejumlah media massa.
Namun, dalam pemberitaan, narasumber yang mengaku sebagai korban pungli memilih untuk tidak mengungkap identitas dirinya.
Artanto tahu narasumber punya hak untuk tidak mengungkapkan identitas diri dalam keterangan di pemberitaan.
Hal itu pun menjadi tanggung jawab perusahaan media untuk menjaga hak menerbitkan berita dengan identitas narasumber yang anonim.