HEBOH! Putra Kembar Bukan Anak Biologis Sultan
jpnn.com - TERNATE – Istri mendiang Sultan Ternate Mudaffar Sjah, Boki Nitha Budi Susanti, mengikuti Sidang Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis (16/6). Nitha dihadirkan sebagai terdakwa kasus dugaan pemalsuan identitas putra kembarnya.
Dalam sidang kemarin, Boki Nitha Budi Susanti dituntut dua tahun penjara dikurangi masa tahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut). JPU dalam tuntutannya menyatakan, setelah melihat bukti-bukti yang ada, keterangan saksi, keterangan ahli dan fakta persidangan serta keterangan terdakwa, JPU berkesimpulan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 277 KUHP pidana.
Seperti dilansir Malut Post (JPNN Group), JPU juga menganggap penyangkalan terdakwa atas keterangan saksi-saksi yang memberatkan dirinya karena meragukan kehamilannya, tidak logis. Karena terdakwa sendiri tidak dapat membuktikan akan hal tersebut.
Sementara, hasil tes DNA sebagaimana yang disampaikan oleh ahli sangat jelas membuktikan bahwa putera kembar bukan merupakan anak biologis dari terdakwa maupun Sultan Mudaffar Sjah. “Karena itu, sekali lagi terdakwa dinyatakan bersalah,” tandasnya.
Selanjutnya, JPU membacakan hal-hal yang dianggap memberatkan terdakwa. Di antaranya Boki dianggap telah melukai hati masyarakat adat Kota Ternate.
Sebagai permaisuri mestinya memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat. “Sementara hal yang meringankan terdakwa yaitu dirinya masih seorang boki atau permaisuri. Selebihnya kami serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim,” pungkas Apris.
Sementara itu, dalam sidang kemarin langsung dilanjutkan dengan pleidoi atau pembelaan terdakwa. Melalui kuasa hukumnya (PH) Iman Arif Hakim dan Fadli S Tuanany, meminta agar Nitha Budi Susanti dibebaskan dari segala dakwaan. Alasan PH, selama persidangan berlangsung, JPU tidak dapat mendudukan perkara sebagaimana yang didakwakan.
“Pasal yang didakwakan oleh JPU salah dalam penerapannya untuk kasus ini,” kata Iman Arif Hakim.