Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Heboh! Saksi Sidang Ernaly Intimidasi Wartawan, PWI Jakarta Geram

Kamis, 17 Maret 2016 – 22:50 WIB
Heboh! Saksi Sidang Ernaly Intimidasi Wartawan, PWI Jakarta Geram - JPNN.COM
Suasana sidang kasus Ernaly Chandra di PN Jakarta Utara, Kamis (17/3). Foto: source for JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Sidang kasus Ernaly Chandra di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (17/3) sempat heboh. Setelah hampir empat jam berjalan, sidang baru selesai. Dan mendadak, sejumlah wartawan yang meliput jalannya sidang itu 'terintimidasi'. Nah lho....

Ya, sidang soal dugaan pencurian dalam keluarga atau penggelapan yang dituduhkan kepada Ernaly Chandra oleh mantan suaminya, Suhardy Nurdin ini cukup menarik perhatian.

Agenda sidang atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melda Siagian siang tadi adalah mendengarkan keterangan para saksi dari pihak pengadu, antara lain Suhardy Nurdin, Sujanto Nurdin, Agustino dan Cau Putra.

Nah, usai sidang tiba-tiba dua saksi menghampiri kerumunan awak media yang meliput jalannya sidang. Tak jelas alasannya, secara bergantian keduanya meminta pada wartawan untuk tidak mempublikasikan hasil liputannya.

“Saya tidak mau ada di internet, foto saya tidak masuk internet,” tegas salah seorang saksi dengan suara tinggi. 

Atas kejadian ini, Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi DKI Jakarta, Kamsul Hasan merasa geram. Dia menegaskan, seseorang yang melarang, apalagi disertai ancaman kepada wartawan yang melakukan tugas jurnalistiknya, bisa dilaporkan dan terancam sanksi pidana.

“Wartawan yang bertugas dilindungi undang-undang. Intinya setiap orang yang menghalangi atau melakukan sensor atau melakukan pelarangan terhadap perusahaan pers yang melakukan peliputan bisa dipidanakan,” ujarnya kepada wartawan,  Kamis (17/3) malam.

Mereka yang melanggar, bisa dijerat Pasal 4 ayat 2 junto Pasal 4 ayat 3 junto Pasal 18 ayat 1 UU No.40 tahun 1999 tentang Pers. “Ancamannya dua tahun penjara atau denda Rp 500 juta,” imbuhnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close