Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Heboh Soal Upah Minimum RI Ketinggian, Stafsus Menaker Membuka Data

Jumat, 19 November 2021 – 21:22 WIB
Heboh Soal Upah Minimum RI Ketinggian, Stafsus Menaker Membuka Data - JPNN.COM
Stafsus Menaker Dita Indah Sari membuka data setelah heboh pernyataan Menaker Ida Fauziyah soal upah minimum ketinggian. Foto: Tim Naker

"Dari segi jam kerja dan jumlah libur kita ini gede, banyak," ujar Dita.

Dita membandingkan dengan Thailand, misalnya, jam kerja di Indonesia lebih sedikit pada tiap minggunya. Di Thailand dalam seminggu jam kerja mencapai 42-44 jam, sedangkan di Indonesia hanya 40 jam.

Begitu pula hari libur, di Indonesia dalam setahun ada 20 hari libur, itu belum ditambah beragam cuti, mulai cuti bersama, cuti tahunan, cuti kelahiran anak, cuti khitanan, cuti menikah hingga cuti keluarga meninggal.

Sementara di Thailand, lanjut Dita, pekerjanya cuma mendapat sekitar 15 hari libur dalam setahun.

Baca Juga: 5 Fakta Hilangnya Yana, Lalu Ditemukan di Cirebon, Ada Kejanggalan

Jumlah jam kerja yang makin sedikit menurutnya berdampak pada output atau hasil kerja yang dilakukan tenaga kerja di Indonesia pun menjadi minim. Otomatis, nilai produktivitasnya jadi rendah.

"Komparasinya itu, di situ, karena nilai jam kerja menjadi lebih sedikit, makanya upah itu ketinggian, enggak sesuai dengan produktivitas jam kerja dan efektivitas tenaga kerja," tutur Dita.

"Artinya, kalau upah enggak cocok dengan output-nya, kesimpulannya, upah kita terlalu tinggi," lanjut dia.

Stafsus Menaker Dita Indah Sari membuka data setelah heboh pernyataan Menaker Ida Fauziyah soal upah minimum RI ketinggian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close