Heboh Video Asusila, Pengakuan Pria Sontoloyo Perekam Adegan Terlarang
"Berdasarkan hasil visum, korban yang masih pelajar SMA, saat ini tengah hamil usia satu bulan setengah atau sekitar enam minggu. Pelaku dan korban mengaku sering bersetubuh, sampai keduanya tidak ingat sudah berapa kali," bebernya.
Atas seluruh pengakuannya itu, YS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Polsek Loa Kulu.
YS dijerat polisi dengan Pasal 76E dan Pasal 760 Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Untuk ancaman minimal 3 sampai 5 tahun dan paling lama 10-15 tahun penjara," tandasnya. (mcr14/jpnn)