Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ditangkap Polisi, Pria Sontoloyo Ini Mengaku 7 Kali Mencabuli Putri Kandung

Kamis, 23 Februari 2023 – 20:37 WIB
Ditangkap Polisi, Pria Sontoloyo Ini Mengaku 7 Kali Mencabuli Putri Kandung - JPNN.COM
Ilustrasi pelaku pencabulan anak kandung ditangkap. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BUKITTINGGI - Seorang pria berinisial M (51) ditangkap polisi dari Satuan Reskrim Polresta Bukittinggi, Sumatera Barat atas kasus pencabulan anak kandung.

Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Fetrizal menyebut M sebelumnya dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya yang berusia 9 tahun.

Dari pengakuan M saat diperiksa polisi, pelaku sudah tujuh kali mencabuli putri kandung.

Pencabul anak kandung itu ditangkap berdasarkan Laporan LP/B/28/II/2023/SPKT/Polresta Bukittinggi pada 21 Februari lalu.

Penangkapan M berlangsung di rumahnya yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP), di Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi.

"Pelaku tidak melawan saat ditangkap," kata AKP Fetrizal.

Saat penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban saat rudapaksa itu terjadi.

Pelaku saat ditangkap tampak tertunduk tidak berdaya, Pria sontoloyo itu lantas diborgol dan digiring polisi ke Mapolresta Bukittinggi.

Tim Satreskrim Polresta Bukittinggi menangkap pria sontoloyo yang mengaku sudah 7 kali mencabuli putri kandung di rumah sendiri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News