Helm, Tak Harus Berlogo SNI
Rabu, 21 April 2010 – 23:19 WIB
Untuk penggunaan helm tersebut ada beberapa kriteria yang ditetapkan Poltabes, yakni mempunyai pelindung mata, tempurung helm kuat, pelindung dalam yang kuat, serta helm dilengkapi dengan pengamanan seperti tali pengikat helm. "Kalau sudah masuk klasifikasi tersebut, tidak perlu lagi bermerek SNI," ujar Komarudin.
Program SNI ini didukung jajaran Lantas, tapi kemungkinan helm yang berlogo tersebut baru bisa direalisasikan dalam waktu yang cukup lama. Sebenarnya, kekuatan hukum untuk menggunakan helm standar diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 72 tahun 1993. Dalam peraturan tersebut, Pasal 9 dan 10 menyebutkan, terhadap produk helm yang telah dapat pengesahan harus diberi tanda.