Hemas dan Maimana Umar Diberhentikan Sementara dari DPD RI
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memberhentikan sementara anggota DPD dari Yogyakarta GKR Hemas dan senator asal Riau Maimana Umar.
Kepastian soal pemberhentian sementara itu disampaikan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD Mervin S Komber dalam Sidang Paripurna DPD, Kamis (20/12).
Mervin menjelaskan Hemas diberhentikan karena sudah lebih enam kali tidak pernah menghadiri sidang paripurna DPD RI serta sudah melewati tahapan sanksi lainnya.
"Berdasarkan hasil sidang etik dan juga keputusan pleno Badan Kehormatan DPD RI, telah ditemukan data 12 kali secara berturut turut tidak menghadiri sidang paripurna DPD RI,” kata Mervin.
Selain Hemas, kata Mervin, senator asal Riau Maimana Umar juga dijatuhi sanksi yang sama. Menurut dia, BK tidak hanya menjatuhkan hukuman kepada Hemas dan Maimana saja. Beberapa senator lain juga dijatuhi hukuman yang berbeda-beda sesuai tingkat kesalahannya.
“Beberapa anggota dikenakan sanksi ringan berupa peringatan tertulis, ada juga yang sanksi sedang berupa peringatan tertulis," ungkapnya.
Menurut Mervin, BK DPD menjatuhkan saksi pemberhentian sementara kepada Hemas dan Mainama karena terbukti telah melanggar UU MD3, Tata Tertib dan Kode Etik yang berlaku di DPD RI.
"Kami juga sudah menjatuhkan sanksi peringatan lisan, namun tidak ada perubahan dan dilanjutkan dengan sanksi tertulis. Sesuai dengan aturan yang berlaku maka kemudian dijatuhkan sanksi pemberhentian sementara,” kata senator asal Papua Barat ini.