Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sultan, Ratu dan Yorris Mantap Satukan Visi Maju Pimpin DPD RI Periode 2024-2029

Senin, 27 Mei 2024 – 08:44 WIB
Sultan, Ratu dan Yorris Mantap Satukan Visi Maju Pimpin DPD RI Periode 2024-2029 - JPNN.COM
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin bersama Yorris Raweyai dan Ratu Hemas bersepakat untuk membentuk paket dalam pencalonan sebagai pimpinan DPD RI Periode 2024-2029. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin terkonfirmasi telah membentuk paket pencalonan sebagai pimpinan DPD RI Periode 2024-2029 bersama Yorris Raweyai dan Gusti Kanjeng Ratu Hemas.

Saat melakukan makan siang bersama di kediaman politikus senior Yoris Raweyai di Bilangan Mampang Jakarta Selatan, Sultan mengonfirmasi pencalonan dirinya bersama kedua senator senior tersebut.

“Alhamdulillah, hari ini (kemarin, red), kami bertiga sudah bermusyawarah dan telah bersepakat untuk menyatukan visi politik memperkuat kewenangan dan martabat lembaga DPD RI. Tentunya atas permintaan dan dukungan mayoritas dari para anggota DPD RI dari hampir semua daerah,” ujar Sultan dalam keterangan tertulis pada Senin (27/5).

Mantan Wakil Gubernur itu mengungkapkan dukungan terhadap paket calon pimpinan yang diusungnya telah mendapatkan restu dari banyak tokoh nasional. Termasuk dukungan dari pemerintahan Presiden Jokowi dan presiden terpilih Prabowo.

“Kami berkomitmen akan menavigasi lembaga ini secara lebih bermartabat dalam posisi yang ideal di antara lembaga negara lainnya. Keberadaan DPD harus memberikan dampak yang lebih signifikan bagi pembangunan daerah dan Indonesia,” terang Sultan.

Menurut Sultan, lembaga dengan legitimasi daulat rakyat yang besar ini perlu mendapatkan kewenangan yang ideal dalam fungsinya sebagai lembaga legislatif. Terutama dalam menghadapi tantangan kebangsaan dan otonomi daerah yang semakin besar.

Sultan mengatakan gagasan memperkuat kewenangan lembaga DPD RI yang diusungnya adalah tidak dengan mengamendemen konstitusi untuk kembali ke UUD 1945 yang asli.

Sebab, semangat politik yang serampangan itu akan berkonsekuensi pada pembubaran lembaga DPD dan lembaga negara lainnya yang dibentuk pasca amandemen UUD 1945.

Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin bersama Yorris Raweyai dan Ratu Hemas membentuk paket terkait pencalonan sebagai pimpinan DPD RI Periode 2024-2029.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News