Hemat Energi, Mobil Dinas Pejabat Daerah Diawasi
Senin, 25 Juli 2011 – 02:12 WIB
Dia cerita, pada awal-awal Inpres Nomor 2 Tahun 2008 diterapkan, cukup bisa menghemat belanja energi di instansi pemerintah. Dia memberi contoh, saat itu di Istana dan Sekretariat Kabinet mampu menghemat hingga 30 persen. Sedang di kemendagri, yang saat itu mendagrinya Moh Ma"ruf, bisa hemat 10 persen.
Agar penghematan bisa signifikan, Gamawan mengatakan, seluruh pemda juga harus melakukan penghematan. Caranya, cukup dengan mengacu pada aturan yang sudah ada yang mengatur mengenai standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah.
"Kendaraan dinas kepala daerah, CC-nya jangan tinggi-tinggi. Harus sesuai dengan aturan," terangnya. Di Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 diatur bahwa kendaraan dinas gubernur adalah satu Sedan silindir maksimal 3.000 cc dan satu Jeep 4.200 cc.