Menyoal Perpres Terkait Penanggulangan Terorisme
Hendardi: Ini Gambaran Nafsu TNI Merengkuh Kewenangan Baru
Selasa, 12 Mei 2020 – 19:55 WIB
“Memaksa mengesahkan RPerpres dengan rumusan sebagaimana draf yang beredar, DPR dan Presiden Jokowi dapat dikualifikasi melanggar UU dan melanggar Konstitusi,” tegas Hendardi.(fri/jpnn)