Hendarman Jaksa Agung Ilegal ?
Kamis, 12 Agustus 2010 – 17:49 WIB
Leica justru mempertanyakan mengapa seorang presiden bisa terlupa membuat keppres pemberhentian untuk dilanjutkan kembali dengan keppres pengangkatan Hendarman kembali. "Apa sih susahnya presiden memberhentikan? Kenapa repot? Hentikan saja, nanti diangat lagi. Kalaupun dianggap ada konsekuensinya, saya pun ikut mempertanyakannya," tambah Leica.
Senada dengan Bagir ataupun Leica, pakar Hukum Tata Negara (HTN) dari Universitas Khairun, Ternate, Margarito Khamis, dan pakar HTN Andi M Asrun menyatakan bahwa jabatan Jaksa Agung adalah mutlak selama lima tahun.
"Namun yang menjadi masalahnya adalah ketidakjelasan legalitas. Ini persoalan serius. Dalam UU Nomor 16 tahun 2004 tidak diatur secara benar-benar jelas. Ditambah lagi dalam kepres pengangkatan KIB II tidak ada pengangkatan kembali Hendarman sebagai jaksa agung tahun 2009," ujar Asnun.