Hendarman Nilai Antasari Belum Terdakwa
Selasa, 29 September 2009 – 22:17 WIB
Belum dilaporkannya ke Presiden menurut Hendarman karena dilimpahkan berkasnya belum berarti status terdakwa yang dialamatkan ke Antasari sudah definitif. Tidak menutup kemungkinan nanti surat dakwaan dikembalikan lagi Pengadilan.
Menurut Hendarman, status terdakwa positif jika surat dakwaan sudah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses persidangan. "Di situlah berarti sudah definitif perubahan status tersangka menjadi terdakwa. Baru kita informasikan ke Presiden," katanya.