Hendarman Siap Disupervisi KPK
Kamis, 10 Desember 2009 – 17:20 WIB
Saat ini, Kejagung dan KPK sama-sama menangani kasus yang menjadi prioritas utama penuntasan korupsi dalam 100 hari pertama kabinet SBY jilid dua itu. KPK menangani tiga dugaan utama, yakni soal layak tidaknya pengucuran dana, ada tidaknya konflik kepentingan pelaksana pengucuran dana, serta dugaan kebocoran dana yang disalurkan.
Sementara itu, Kejagung menangani satu perkara, yakni penggelapan dana yang dilakukan pemilik bank yang kini berganti nama menjadi Bank Mutiara itu. Dalam penanganannya, Kejagung telah menetapkan dua pemegang saham Century, Rafat Ali dan Hisyam, sebagai tersangka.