Hendarman Tantang Yusril Debat di Pengadilan
Polemik Status Jaksa Agung IlegalSelasa, 06 Juli 2010 – 08:56 WIB
Mantan ketua Timtastipikor itu menambahkan, dalam UU Kejaksaan disebutkan usia pensiun jaksa adalah 62 tahun. Meski sudah berusia 63 tahun, Hendarman menegaskan dirinya hanya pensiun sebagai jaksa. Sementara posisinya sebagai Jaksa Agung yang merupakan pejabat tinggi negara, tidak memiliki batasan umur. "Kalau sebagai jaksa, saya memang sudah pensiun. Sebagai pembantu pembantu presiden, sebagai Jaksa Agung, tidak ada batasan usia," katanya.
Di sisi lain, polemik mengenai keabsahan posisi Jaksa Agung tidak akan menyurutkan proses pemanggilan Yusril sebagai tersangka kasus dugaan korupsi biaya akses sistem administrasi badan hukum (sisminbakum). "Penegakan hukum jalan terus," tegas mantan JAM Pidsus itu.