Hendarman Tantang Yusril Debat di Pengadilan
Polemik Status Jaksa Agung IlegalSelasa, 06 Juli 2010 – 08:56 WIB
Terpisah, Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto mengungkapkan, tim penyidik telah menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Yusril dan pengusaha Hartono Tanoesoedibjo setelah gagal memeriksa pada 1 Juli lalu. Penyidik menentukan jadwal pemeriksaan pada 12 Juli 2010. "Surat (panggilan) sudah selesai, segera dilayangkan,"kata Didiek di kantornya.
Jika masih mangkir dari panggilan kedua, lanjut dia, tim penyidik akan kembali melayangkan panggilan ketiga. Jika kembali tidak memenuhi panggilan, baru dilaksanakan upaya paksa. ?Kalau tidak hadir akan rugi sendiri karena (tersangka) tidak bisa menyampaikan alibi dalam forum penyidikan,? urai jaksa yang akan menjabat kepala Kejati NTB itu.
Didiek menegaskan, langkah penyidik tersebut tidak berkaitan dengan polemik status jaksa agung. sebab, jaksa bekerja secara otonom berdasarkan KUHAP. Dicontohkannya, penetapan tersangka mengacu pada alat bukti, seperti keterangan saksi, petunjuk, surat, dan keterangan ahli. "Penyidik tidak ada kaitan dengan keppres jaksa agung," katanya.