Hendra Membandingkan Kinerja Honorer dengan PNS & PPPK, Blak-blakan nih
jpnn.com, BELITUNG - Para tenaga honorer di instansi pusat dan daerah berpotensi terdampak terbitnya Surat Edaran MenPAN-RB Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei.
SE MenPAN-RB tersebut memerintahkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melakukan penghapusan tenaga honorer.
Surat Edaran itu diterbitkan merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Berdasar peraturan perundang-undangan tersebut, per 28 November 2023 tidak ada lagi pegawai selain yang berstatus PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau P3K.
Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung MZ Hendra Caya menegaskan keberadaan tenaga honorer masih dibutuhkan di lingkungan pemerintah setempat.
"Kami masih membutuhkan tenaga mereka di tengah kondisi keterbatasan SDM," katanya di Tanjung Pandan, Minggu (3/7).
MZ Hendra mengatakan Pemerintah Kabupaten Belitung masih menunggu keputusan resmi terkait rencana penghapusan tenaga honorer tersebut.
"Memang sudah ada tanda-tanda dari pemerintah pusat. Namun, kami menunggu keputusan resminya secara tertulis," ujar Hendra.