Hendra Subrata Dieksekusi ke Rutan Salemba Cabang Kejagung
jpnn.com, JAKARTA - Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai, terpidana percobaan pembunuhan terhadap rekan bisnisnya, Herwanto Wibowo, dieksekusi Kejaksaan Agung ke Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung.
Hendra sebelumnya ditangkap di Singapura setelah kurang lebih 10 tahun menjadi buronan.
"Hari ini jaksa penuntut umum atau eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melaksanakan eksekusi terhadap terpidana," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers pemulangan buronan Hendra Subrata, di Kejagung, Jakarta, Sabtu (26/6) malam.
Sebelumnya, putusan sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat September 2011 mengubah status penahanan Hendra Subrata dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.
Leoanard menyebutkan, eksekusi tetap dilakukan berupa tahanan badan di lembaga pemasyarakatan yang akan disiapkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Dalam rangka memperhatikan protokol kesehatan, pihaknya akan melakukan karantina terhadap terpidana.
Oleh karena itu, sejak Sabtu (26/6), terpidana ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
"Selanjutnya, kami akan melakukan PCR kembali dan berkoordinasi dengan lembaga pemasyarakatan," kata Leonard.
Dia memastikan kondisi Hendra dalam keadaan sehat, meskipun sudah berusia 81 tahun.