Hendra Syahputra Tewas Dianiaya di Tahanan, Wakapolres Ungkap Fakta Mengejutkan Ini
Jumat, 26 November 2021 – 22:40 WIB
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji saat memimpin paparan kasus penganiayaan tahanan di Mapolrestabes Medan, Jumat (26/11). Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com
Akibatnya, para pelaku diancam Pasal 170 Jo Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.(mcr22/jpnn)
Polrestabes Medan telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus penganiayaan tahanan yang menewaskan Hendra Syahputra.