Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hendri Jayadi Minta Polisi Periksa Andre Rosiade Terkait Penggerebekan Prostitusi Online

Jumat, 07 Februari 2020 – 08:25 WIB
Hendri Jayadi Minta Polisi Periksa Andre Rosiade Terkait Penggerebekan Prostitusi Online - JPNN.COM
Ketua Migrant Care dan Advokasi Hukum Depimnas Relawan Jolowi (ReJO) Dr. Hendri Jayadi. Foto: Dokpri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Migrant Care dan Advokasi Hukum Depimnas Relawan Jolowi (ReJO) Dr. Hendri Jayadi meminta Kepala Kapolri Jenderal Idam Aziz agar memerintahkan Kapolda Sumatera Barat Irjen Toni Harmanto untuk memeriksa orang-orang yang terlibat dalam skenario penjebakan prostitusi online atau daring di kamar 606 Hotel (Kyriad) Bumi Minang, Padang pada Minggu (26/1/2020).

“Penggrebekan itu terlihat over acting,” kata Hendri Jayadi saat konfirmasi JPNN pada Jumat (7/2/2020) pagi dalam rangka merespons ikhwal penggrebekan PSK di Padang, Sumbar.

Menurut Jayadi, penggrebekan itu hanya untuk membuat pencitraan diri dengan mengangkangi hukum yang berlaku di Indonesia. Langkah tersebut merupakan pembodohan hukum kepada masyarakat.

“Kita sepakat bahwa prostitusi adalah sesuatu pelanggaran terhadap hukum, tetapi penegakan hukum tidak boleh dengan cara melanggar hukum. Semua orang sama di mata hukum dan harus tajam untuk semua. Jadi saya berharap dan meminta Kapolri segera memerintahkan Kapolda Sumbar untuk memeriksa orang-orang yang terlibat dengan kasus itu,” kata Hendri Jayadi.

Menurut Dosen Pasca-Sarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI) ini, metode undercover buying atau pembelian terselubung yang dilakukan anggota DPR RI Dapil Sumbar I Andre Rosiade tidak sepatutnya dilakukan olehnya. Karena, kata dia, Andre Rosiade bukanlah aparat penegak hukum atau pun orang yang diperbantukan di kepolisian.

“Undercover buy, hanya berlaku di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Itupun syaratnya sangat ketat. Apalagi Andre Rosadie bukan aparat penegak hukum," kata Jayadi.

Dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 pasal 79 jelas diatur yang bisa melakukan tindakan itu adalah informan/anggota polisi/orang lain yang diperbantukan pada polisi.

"Jadi tidak bisa sembarang orang untuk melakukan cara demikian itu. Ini sudah salah kaprah penafsirannya," ujar Jayadi.

Hendri Jayadi menilai penggrebekan itu hanya untuk membuat pencitraan diri dengan mengangkangi hukum yang berlaku di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News