Hendri Jayadi Minta Polisi Periksa Andre Rosiade Terkait Penggerebekan Prostitusi Online
Jumat, 07 Februari 2020 – 08:25 WIB
Keduanya, kini mendekam dipenjara dan dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1), serta pasal 296 jo pasal 506 KUHP.
Dari dokumen yang beredar, nama Andre Rosiade memesan kamar 606 hotel tersebut pada tanggal 26 Januari dan berakhir pada 27 Januari.(fri/jpnn)