Henry Indraguna Dorong Optimalisasi Pengawasan Eksternal Hakim
"Pengawasan terhadap hakim dalam menangani perkara, diperlukan pemberian kewenangan terhadap Komisi Yudisial untuk menetapkan sanksi bukan hanya sebatas memberikan rekomendasi," tegas Henry.
Saat ini sebagai Lembaga yang diberikan kewenangan mengawasi hakim, kata Henry masih terkendala dengan kewenangan yang diberikan dikarenakan Mahkamah Agung yang menaungi beranggapan atau masih menghendaki keputusan sanksi terhadap hakim yang melanggar itu diputuskan oleh Mahkamah Agung.
Di samping itu pelibatan pers, akademisi, pegiat dan masyarakat dalam pengawasan sangat diperlukan sebagai sarana kontrol sosial terhadap hakim.
Dalam disertasinya ini Anggota Dewan Pakar Partai Golkar ini menyarankan, diperlukan adanya penegakan sanksi yang tegas terhadap hakim, yang tidak dapat mencerminkan integritas dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik profesi hakim, dan penerapan sanksi terhadap sumpah jabatan hakim dengan sanksi pidana.
"Promosi karir seorang hakim termasuk menjadi seorang Hakim Agung harus berdasarkan integritas dan rekam jejak bersikap independen dalam menangani perkara dapat dilihat dari putusan-putusan yang sudah dikeluarkan," jelasnya.
Henry juga menyarankan diperlukan perubahan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial terkait pemberian kewenangan memutuskan sanksi terhadap hakim yang melanggar.
"Saya akan mengusulkan hal itu dan mendorongnya dalam kapasitas saya sebagai Anggota Tim Ahli Wantimpres dan Insyaallah bila nanti Tuhan berkehendak saya sebagai Anggota DPR RI akan terus berkomitmen memperjuangkan," pungkas Ketua PPK Kosgoro 1957 yang akan maju di Pileg 2024 mewakili Dapil Jateng V (Kota Surakarta, Kabupaten Sukoharjo, Klaten, Boyolali) ini.(fri/jpnn)