Hentikan Kasus Narkoba, Kombes Ady Wibowo Ingin Ardhito Pramono Berkarya Lagi
Hal itu juga sejalan dengan konsep restoratif justice yang mengacu pada Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Keadilan Restoratif.
"Untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penyidikan dilakukan restoratif justice," kata Ady Wibowo.
Sebelumnya, Ardhito Pramono ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur pada Rabu (12/1) pukul 02.00 WIB.
Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa dua paket plastik klip berisi ganja dengan berat brutto 4,80 gram, sebungkus kertas rokok, dan ponsel Iphone 12 mini.
Tak hanya itu, polisi juga menyita 21 butir pil Alprazolam. Namun, Ardhito memiliki resep dokter atas obat tersebut.
Adapun hasil tes urine Ardhito Pramono menunjukkan positif ganja. (mcr7/jpnn)