Hentikan Peradilan Sesat KPK!
jpnn.com, JAKARTA - Tujuan awal dibentuknya Panitia Khusus Angket KPK merupakan upaya DPR untuk menelusuri kebenaran dan keadilan, jangan sampai lembaga penegak hukum justru menghasilkan peradilan yang sesat.
Wakil Ketua Pansus Angket, Masinton Pasaribu mewanti-wanti hal tersebut sesaat setelah Rapat dengar Pendapat Umum dengan Muchtar Efendi dan Niko Panji Tirtayasa.
"Kalau cara-cara seperti ini dibiarkan, kita khawatir proses peradilan sesat itu akan berlanjut terus. Dan tentu keterangan dari para saksi yang kita panggil ini akan kita dalami, akan kami kroscek kembali kebenarannya nanti, baik bersama KPK terhadap orang-orang yang terlibat," kata Masinton, di Gedung Nusantara, Jakarta
Dia menyebut peradilan sesat tentu sangat beralasan, karena apa yang disampaikan Niko dan Muchtar dengan kemarin yang disampaikan Yulianis, diungkapkan para saksi tersebut, KPK banyak melakukan rekayasa, pengondisian bahkan tekanan terhadap saksi atau target yang akan ditersangkakan KPK.
"Ada benang merah, bahwa persoalan dalam penanganan kasus-kasus di KPK, benang merahnya apa, ada rekayasa, ada paksaan, ada pengkondisian, ada orang yang ditarget dari memberikan keterangan palsu," ujar Masinton.
Bahkan harta terdakwa yang disita Jaksa KPK tidak jelas ke mana, karena menurut pengakuan Muchtar hartanya sampai saat ini tidak dikembalikan KPK.
Padahal harta tersebut menurut keputusan MA tidak ada hubungannya dengan Korupsi Akil Mochtar.
Masinton menegaskan jangan sampai KPK atas nama pemberantasan korupsi malah justru mengambil hak warga negara yang tidak bersalah.